IDPOST.CO.ID - Di jaman sekarang kerap dijumpai mereka yang menikah pada kondisi hamil. Ditambah anak-anak muda yang keliru pertemanan hingga menyebabkan dianya hamil.
Pada keadaan begitu, umumnya orangtua akan menikahkan anaknya supaya tidak alu di mata warga. Disamping itu supaya anak mereka dapat mempunyai ayah saat sebelum melahirkan nanti.
Hal wanita yang menikah saat hamil ini sempat jadi kontroversi dalam masyarakat. Pasalnya ada banyak mazhab yang menjelaskan jika mereka yang pada keadaan hamil jangan menikah.
Disamping itu, ada pula yang menjelaskan jika seoraang wanita yang terlaanjut hamil tetapi tidak menikah, diharuskan untuk selekasnya menikah. Seorang wanita yang hamil harus dinikahi pria yang menghamilinya.
Hal itu juga sempat jadi pembicaraan khalayak dan memetik beragam opini yang simpang-siur hingga menyebabkan banyak salah paham untuk warga.
Baca Juga: Hendak Mandi di Sungai, Warga Blitar Temukan Mayat Bayi Baru LahirBaca Juga: Hendak Mandi di Sungai, Warga Blitar Temukan Mayat Bayi Baru Lahir
Lalu, bagaimanakan hukumnya bila seorang wanita dinikahkan pada kondisi sedang hamil? Dikutip dari account Tiktok @satuhumaty.
"Jika ada anak wanita berzina dengan anak lelaki hamil ia, baik 1 bulan, dua bulan sampai sembilan bulan tidak dilihat bulannya asal ia telah hamil dinikahkan karena itu menurut mazhab Syafi'i nikahnya syah," tutur si ustaz.
Artikel Terkait
Hendak Mandi di Sungai, Warga Blitar Temukan Mayat Bayi Baru Lahir
Bikin Geger, Gus Samsudin Seret Pesulap Merah ke Pidana
Gegara Pesulap Merah, Padepokan Datz Sejati Gus Samsudin Didatangi Sepiritual Jatim
Gus Samsudin Tak Terima Kalau Dukun Disebut Jadi Tukang Tipu dan Cabul
Tak Tangung-tangung, Pengurus ACT Diduga Gelapkan Dana Kecelakaan Lion Air dan Donasi Umat Sebesar Rp34 Miliar