IDPOST.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo ungkap modus yang sudah dilakukan Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dengan mengadakan konvoi kendaraan roda dua dan menebarkan brosur berbentuk amanat, saran, dan anjuran mempunyai potensi pemberontakan.
"(Selebaran) yang ditebarkan (Khilafatul Muslimin) itu diperhitungkan berisi informasi berbohong, mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dan mempunyai potensi pemberontakan," kata Dedi ke reporter di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.
Dia menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 di jalan Dusun Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa tengah. Dalam konvoi itu ada lebih kurang 40 orang dengan memakai 20 sepeda motor.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Keturunan Syekh, Wanita di Depok Minta Uang Warga
"Dijumpai jika konvoi itu membagi edaran atau dengan lebaran mengenai ajakan ke umat Islam, terutamanya di Kabupaten Brebes untuk ikuti ideologi khilafah," tutur Dedi.
Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polri tangkap dan memutuskan 3 orang sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa itu masing-masing GZ sebagai Pimpinan Cabang Jemaah Khilafatul Muslimin dan DS dan AS yang disebut Pimpinan Ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: TikTok Indonesia Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Melamarnya
Dari penangkapan di Brebes, Polri mengarah ke Lampung, Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan tangkap Abdul Qodir Baraja (AQB), Selasa.
Dedi menjelaskan kepolisian sedang mempelajari ada keterkaitan AQB berkaitan dengan Konvoi Motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, minggu kemarin.
"Dilaksanakan penyelidikan selanjutnya berkaitan aktivitas motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, di hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang sudah dilakukan Jemaah Khilafatul Muslimim," tutur Dedi.
Baca Juga: Ridwal Kamil Relakan Kepergian Eril, Bamsoet: Tuliskan Pesan Menyentuh
Menurut Dedi, AQB sudah ajak mengganti ideologi Pancasila hingga berlawanan dengan ketentuan dan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan juga, aktivitas konvoi kelompok khilafah oleh Khilafatul Muslimin ada dalam web, buletin bulanan, dan perlakuan riil yang mereka kerjakan di atas lapangan.
Dia mengutamakan semuanya sebagai sisi yang tidak dipisahkan seperti yang tertera pada web mereka yang mengatakan Pancasila tidak sesuai dengan hanya karena khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan memakmurkan umat hingga Polda Metro Jaya tangkap Abdul Qodir Baraja.
"Aktivitas Khilafatul Muslimin ini murni menantang hukum, perlu kami tekankan siapa saja jangan menantang hukum di negara ini, tersebut kenapa sesaat lalu Kapolda Metro Jaya membuat team untuk lakukan penyidikan dan kumpulkan alat bukti selanjutnya lakukan kasus dan ini hari lakukan usaha paksakan penangkapan di Bandar Lampung," jelas Dedi.
Baca Juga: Sebut Pendukung Anis Baswedan Suka Like Bokep, Netizen: muka bokep berkedok agama
Ke-4 terdakwa dijaring dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Penentuan Perpu No. 2 Tahun 2017 mengenai Peralihan UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Masyarakat.
Artikel Terkait
Alasan Luhut Buat Tiket Borobudur Jadi Rp 750 Ribu
Sebut Pendukung Anis Baswedan Suka Like Bokep, Netizen: muka bokep berkedok agama
Shopee Indonesia Buka Kesempatan Magang
Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman ke Google, Begini Caranya
Ketua FPI Bantah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024